Komnas HAM Minta Rencana Perluasan Kewenangan TNI-POLRI Dikaji Ulang

3 hours ago 11

Komnas HAM Minta Rencana Perluasan Kewenangan TNI-POLRI Dikaji Ulang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Soal pembahasan Revisi UU TNI. Ilustrasi - Prajurit TNI. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komnas HAM menilai perluasan kewenangan TNI-POLRI melalui revisi undang-undang perlu untuk ditinjau ulang.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Saurlin P Siagian mengusulkan adanya revisi terhadap 8 pasal dalam RUU Kepolisian dan 5 pasal dalam RUU TNI.

“Terdapat pasal-pasal yang menurut kajian kami perlu untuk diperbaiki atau dihapus karena dinilai kurang sesuai dengan semangat pemajuan hak asasi manusia”, ucap Saurlin dalam keterangannya, Jumat (14/3).

Meski demikian, Komnas HAM mendukung peningkatan kesejahteraan anggota polisi dan prajurit TNI.

Namun, untuk perluasan kewenangan perlu adanya kajian ulang berdasarkan evaluasi pelaksanaan kedua undang-undang.

Oleh karenanya, Pemerintah dan DPR perlu untuk melakukan evaluasi dari pelaksanaan kedua undang-undang yang berlaku saat ini.

“Hal ini penting agar kedua RUU yang diusulkan memiliki dasar yang kuat,” kata dia.

Adapun, rencana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), khususnya Pasal 47 mengundang berbagai kritikan.

Komnas HAM menilai perluasan kewenangan TNI-POLRI melalui revisi undang-undang perlu untuk ditinjau ulang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |