jatim.jpnn.com, MADIUN - Polres Madiun Kota menangkap sembilan remaja yang diduga terlibat aksi perusakan rumah warga di Jalan Dadali, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Para pelaku mayoritas masih berusia belasan tahun.
Wakapolres Madiun Kota Kompol Bambang Eko Sujarwo mengatakan kesembilan pelaku masing-masing berinisial RLP (18), AKP (18), MP (18), A (16), SA (16), HAS (16), DAM (17), LDN (16), dan FRZ (17).
“Mereka sebagian besar berasal dari Kabupaten Madiun dan sebagian lainnya dari Magetan,” ujar Bambang, Senin (11/5).
Aksi perusakan itu terjadi pada Rabu (6/5) saat puluhan pemuda melakukan konvoi liar menggunakan sepeda motor di Jalan Trunojoyo menuju arah utara.
Dalam perjalanan, rombongan disebut memancing keributan dengan menggeber kendaraan dan membunyikan klakson berkali-kali.
"Pada saat konvoi tersebut para pemuda ini melakukan provokasi dengan geber-geber suara kendaraan serta membunyikan klakson berkali-kali," katanya.
Sesampainya di Jalan Dadali, para pelaku berhenti lalu melempari permukiman warga menggunakan paving, batu bata, hingga pot bunga.
Akibat aksi brutal tersebut, sejumlah rumah warga mengalami kerusakan pada bagian atap. Warga yang resah kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi.



















































