jateng.jpnn.com, SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Penyidik memeriksa dua saksi yang dinilai mengetahui aliran dana hasil pungutan ilegal dari agen tenaga kerja asing.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan salah satu saksi diperiksa terkait rekening penampungan yang dipakai untuk menyalurkan dana hasil pungutan. Uang tersebut berasal dari agen yang mengurus perizinan RPTKA.
“Salah satu saksi diperiksa terkait dengan rekening penampungan yang digunakan untuk mengepul uang-uang dari agen yang mengurus RPTKA,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/8).
Pemeriksaan berlangsung sehari sebelumnya, Selasa (19/8), di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Saksi pertama yang diperiksa adalah karyawan swasta bernama Muhammad Fachruddin Azhari (MFA).
Penyidik mendalami keterangan MFA terkait peran rekening penampungan dalam menampung sekaligus mendistribusikan uang hasil pungutan.
Selain MFA, penyidik juga memeriksa Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman, Yudha Novrendi Yustandra (YNY).


















































