jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Nyumarno sebagai saksi guna mendalami kasus suap pengadaan proyek di lingkungan pemerintah daerah setempat. Pemeriksaan terhadap saksi berinisial NYU dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (12/1).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam rilis tertulisnya di Jakarta, Selasa (13/1), menyampaikan perkembangan penyidikan tersebut. "Dalam lanjutan penyidikan perkara suap proyek di lingkungan Kabupaten Bekasi, bahwa pada Senin (12/1), penyidik melakukan pemeriksaan saksi NYU, selaku anggota DPRD Kabupaten Bekasi," jelas Budi, Selasa (13/1).
Budi Prasetyo memaparkan bahwa fokus pemeriksaan adalah untuk mendalami adanya indikasi penerimaan uang oleh anggota dewan tersebut.
"Dalam pemeriksaan yang dilakukan di gedung Merah Putih itu, penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan uang oleh NYU dari pihak swasta, yaitu SRJ, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujarnya.
Menurut keterangan resmi KPK, aliran dana yang diduga sebagai suap tersebut mencapai jumlah yang signifikan dan dilakukan secara bertahap.
"Penerimaan uang dilakukan secara bertahap, dengan total sekitar Rp600 juta," kata Budi Prasetyo.
Penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap tujuan sebenarnya dari pemberian uang tersebut. "Penyidik masih akan terus mendalami maksud dari pemberian uang dari SRJ kepada NYU tersebut," pungkas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (tan/jpnn)






















































