KPK Periksa Bos Travel hingga Pejabat Kemenag di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

3 hours ago 21

KPK Periksa Bos Travel hingga Pejabat Kemenag di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo soal korupsi kuota haji. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan pemeriksaan terhadap lima orang saksi pada Kamis (22/1) terkait dugaan tindak pidana rasuah dalam pengelolaan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Kelima saksi tersebut adalah Mohamad Udi Arwijono (Direktur PT. Aliston Buana Wisata), Husein Badeges (Direktur PT. Aida Tourindo Wisata), Muhamad Irfan (Manajer Operasional PT. Lintas Ziarah Sahara), Abdul Muhyi (Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus tahun 2022–2024), dan Ridwan Kurniawan (Staf Kasi Pendaftaran Kemenag RI tahun 2012-2021).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan yang sedang dilakukan KPK untuk mengungkap praktik korupsi yang diduga menyangkut alokasi dan pengelolaan kuota haji pada periode tersebut.

Latar belakang kasus ini berangkat dari adanya indikasi penyimpangan dalam proses bisnis penyelenggaraan haji, yang melibatkan oknum di lingkungan Kementerian Agama dan penyelenggara perjalanan haji khusus (PPIH).

KPK melalui Juru Bicaranya, Budi Prasetyo, sebelumnya telah menyatakan komitmen untuk membersihkan praktik-praktik korupsi di sektor yang sensitif dan menyentuh hajat hidup banyak orang ini. Pemeriksaan saksi-saksi dari unsur birokrasi dan swasta ini diharapkan dapat memberikan titik terang dan memperkuat bukti awal yang telah dikumpulkan oleh penyidik. (tan/jpnn)


KPK periksa lima saksi kasus dugaan korupsi kuota haji, termasuk pejabat Kemenag dan direktur perusahaan perjalanan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |