jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat memberi penjelasan mengenai Ade Sugianto, Bupati Tasikmalaya terpilih yang didiskuliafikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ade Sugianto dibatalkan kemenangannya karena sudah menjabat dua periode sebagai kepala daerah.
Berdasarkan keputusan MK, Ade yang berpasangan dengan Iip Miftahul Paoz diusung oleh PDIP, PKB, NasDem, dan PBB ini dibatalkan kemenangannya dan gelaran pemilihan umum harus diulang selama 60 hari ke depan tanpa Ade Sugianto.
Sementara pasangannya, Iip Miftahul Paoz masih diizinkan untuk mengikuti PSU.
Keputusan MK ini berdasarkan gugatan yang dilayangkan oleh pasangan nomor urut dua, Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi.
Hal ini juga menimbulkan pertanyaan publik mengapa pasangan Ade Sugiarto-Iip Miftahul Paoz bisa lolos saat masa pendaftaran calon bupati.
Merespons hal ini, Ketua KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat menjelaskan, pada awalnya memang ada perbedaan perhitungan antara pusat provinsi dan daerah soal masa jabatan, hingga akhirnya KPU Tasikmalaya memutuskan untuk meloloskan Ade Sugianto.
"Ya itu kan, awalnya ini kan masing-masing terjadi perbedaan perhitungan dan itu sudah diambil kebijakan oleh KPU kabupaten Tasikmalaya, kebijakan itu tidak hanya kabupaten tasikmalaya ada juga kabupaten kota lain di luar Jabar," kata Ketua KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat, Kamis (27/2/2025).