jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai aparat penegak hukum (APH) seperti Polri, Kejagung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa membuka pengusutan terhadap kasus terbitnya sertifikat di atas laut Tangerang, Banten.
"Jadi, ketika ditanya apakah APH bisa masuk, saya kira semua bisa saja masuk," kata Lallo ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/1).
Legislator Fraksi NasDem itu mengatakan kemungkinan terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan sertifikat di laut, sehingga perkara tersebut bisa diusut APH.
"Mungkin ada praktik seperti yang saudara katakan, suap-menyuap, ada praktek gratifikasi, dan lain-lain," lanjut Lallo.
Toh, kata dia, tidak ada peraturan di Indonesia yang memungkinkan penerbitan sertifikat di laut.
Hal demikian diperkuat melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Putusan Mahkamah Konstitusi, laut itu tidak boleh ada hak di atasnya, dia hanya boleh perizinan," lanjut Lallo.
Namun, dia menyerahkan kepada APH untuk mengusut perkara pemasangan pagar laut yang memiliki banyak sertifikat.