jpnn.com - PEKANBARU — Seorang mahasiswi berinisial CK (19) ditangkap karena ketahuan hendak menyelundupkan sabu-sabu ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Pekanbaru. Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu itu digagalkan petugas Lapas Kelas IIB Rumbai, Pekanbaru, pada Selasa (25/2) lalu.
Pelaksana Tugas Kepala Lapas Kelas IIB Rumbai, Pekanbaru, Agus Pritiatno mengatakan bahwa seusai diamankan petugas lapas, pelaku langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku adalah seorang mahasiswi yang mencoba menyelundupkan sabu-sabu ke dalam lapas, namun kami gagalkan. Saat ini, pelaku sudah diserahkan kepada pihak kepolisian,” kata Agus, Kamis (26/2).
Dalam pemeriksaan awal, CK mengaku tidak mengetahui bahwa barang yang dibawanya mengandung sabu-sabu.
Dia mengeklaim hanya diminta mengantarkan makanan untuk abangnya yang merupakan narapidana di Lapas Narkotika Rumbai.
Namun, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu-sabu yang disembunyikan dalam kemasan roti gabin. “Narkoba ini diduga akan ditujukan kepada tiga narapidana berinisial VO, RO, dan RY,” tambah Agus.
Upaya penyelundupan ini terdeteksi berkat pemeriksaan ketat yang diterapkan petugas terhadap barang-barang titipan pengunjung.
Kecurigaan muncul setelah melihat kondisi kemasan makanan yang tampak direkat ulang. Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan dua paket sabu dalam roti tersebut.