Mengedarkan Pil Berbahaya di Pekalongan, Warga Aceh Utara Ditangkap Polisi

1 week ago 22

Sabtu, 18 April 2026 – 16:38 WIB

Mengedarkan Pil Berbahaya di Pekalongan, Warga Aceh Utara Ditangkap Polisi - JPNN.com Jateng

Ilustrasi polisi mengamankan pelaku peredaran pil berbahaya. FOTO: Ricardo/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, PEKALONGAN - Sebanyak 5.658 butir pil terlarang jenis Yarindo, Hexymer, Trihexyphenidyl dan Tramadol terungkap beredar di Kota Pekalongan, Jawa Tengah.

Satu orang asal Aceh Utara ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Yos Guntur Y.S mengatakan pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan tersebut di Kota Batik.

Setelah menyelidiki, polisi bergerak mengamankan ribuan pil terlarang dan seorang pria berinisial AF, warga Aceh Utara, Aceh di sebuah ruko tambal ban yang berlokasi di Jalan Wilis, Kelurahan Podosugih, Kecamatan Pekalongan Barat pada Kamis (16/4) malam.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AF (27), warga Aceh Utara," Sabtu (18/4)

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu tas ransel berisi ribuan butir obat-obatan, yakni 1.231 butir Yarindo, 1.561 butir Hexymer, 66 butir Trihexyphenidyl, dan 429 butir Tramadol, serta sejumlah barang bukti lainnya berupa uang tunai, handphone, dan plastik klip.

Pengembangan kemudian dilakukan di lokasi kedua, yakni di kontrakan tersangka di Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Barat.

Di lokasi tersebut kembali ditemukan 1.017 butir Yarindo, 1.025 butir Hexymer, 224 butir Trihexyphenidyl, dan 105 butir Tramadol, serta alat pendukung peredaran berupa plastik klip dan buku catatan.

Peredaran pil berbahaya marak di Pekalongan, polisi menangkap warga asal Aceh Utara digelandang ke Polda Jateng.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |