Menteri Trenggono: Kades Kohod & Staf Diberi Waktu 30 Hari Bayar Denda Rp 48 M

6 hours ago 14

 Kades Kohod & Staf Diberi Waktu 30 Hari Bayar Denda Rp 48 M

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (kiri), Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau yang akrab disapa Titiek Soeharto (kanan) menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Kamis (27/2/2025). ANTARA/Harianto

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa kepala Desa Kohod dan staf diberi waktu 30 hari untuk membayar denda administratif Rp 48 miliar. Adapun denda itu dikenakan terkait dengan pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Menurut Trenggono, kades Kohod menyatakan sanggup membayar denda tersebut.

"Itu maksimum 30 hari dia (kepala Desa Kohod dan staf) harus bayar. Dan dia menyatakan sanggup membayar dalam pernyataan itu," kata Menteri Trenggono dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis (27/2).

Trenggono menyampaikan hal itu ketika anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mendalami soal pagar laut Tangerang dalam sesi pendalaman pada rapat kerja tersebut.

Daniel Johan meminta penegasan Menteri Trenggono mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut di Tangerang tersebut.

Daniel menanyakan kepada Trenggono apakah kepala Desa Kohod merupakan pelaku utama dalam pembangunan pagar laut tersebut sesuai dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Saya hanya ingin penegasan. Apakah dari pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh KKP, pelaku yang membangun pagar laut adalah Pak Kades. Jadi, Pak Kades pelaku yang membangun?" tanya Daniel kepada Menteri Trenggono.

Menanggapi pertanyaan Daniel, Trenggono mengonfirmasi bahwa kepala Desa Kohod dan staf aparatnya memang merupakan pelaku yang membangun pagar laut tersebut.

Trenggono menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan KKP menunjukkan bahwa kepala Desa Kohod dan stafnya mengaku telah membangun pagar laut tersebut.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan Kades Kohod dan staf diberi waktu 30 hari bayar dengan Rp 48 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |