jpnn.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menyebut Kepala Desa Kohod Arsin menjadi figur yang bertanggung jawab memasang pagar laut di pesisir Tangerang, Banten.
Hal demikian dikatakannya saat hadir dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IV di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).
Menurut Menteri Trenggono, T selaku perangkat sebuah desa juga ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab sebagai pemasang pagar laut di Tangerang.
"Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut," kata dia, Kamis.
Diketahui, Kementerian KP demi menindaklanjuti rapat bersama DPR telah melakukan pengusutan dari pemasangan pagar laut di Tangerang dan Bekasi.
Trenggono mengatakan Kades Kohod dan T bersedia membayar denda sebesar Rp 48 miliar setelah terbukti bertanggung jawab dalam pemasangan pagar laut.
"Surat pernyataan dari Saudara A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda," ujarnya.
Trenggono mengatakan Kementerian KP melibatkan penyidik Polri ketika mengusut pemasangan pagar laut.