jpnn.com - BENGKULU – Nasib para honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang tidak terakomodasi dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu hingga kini masih mengambang.
Sementara itu, terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu (full time) juga berpotensi terhambat masalah anggaran.
Masalah honorer tersisa yang tidak diperpanjang kontraknya, Pemerintah Provinsi Bengkulu menyatakan siap mempekerjakan kembali mereka.
Namun, skemanya melalui pihak ketiga alias outsourcing atau alih daya.
"Nah, terkait dengan mereka yang tidak diangkat dalam PPPK paruh waktu, artinya secara tidak langsung mereka diberhentikan. Oleh sebab itu, jika memang dimungkinkan untuk melalui pihak ketiga, ya nanti kami pun siap menerima," kata Plt Kepala BKD Provinsi Bengkulu Rusmayadi di Bengkulu, Selasa (13/1).
Namun, kata dia, tentunya ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pemerintah daerah mengangkat pegawai dengan skema pihak ketiga tersebut.
Pertama, lanjut Rusmayadi, penerimaan pegawai tersebut harus sesuai dengan kebutuhan dari organisasi perangkat daerah atau setiap lini kantor dinas di lingkungan Pemprov Bengkulu.
"Kalau seandainya nanti seluruh OPD memerlukan lewat pihak ketiga, artinya yang bersangkutan (eks-honorer yang tidak diangkat PPPK paruh waktu) melamarnya ke pihak ketiganya, nanti mungkin disalurkannya ke OPD masing-masing," kata dia.






















































