Oh Ternyata, UMP Jakarta Naik Rp 300 Ribu, Begini Rincian Perhitungannya

3 hours ago 20

Oh Ternyata, UMP Jakarta Naik Rp 300 Ribu, Begini Rincian Perhitungannya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi mata uang rupiah: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo telah resmi mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di Jakarta sebesar Rp 5.729.876 per bulan.

Kenaikan UMP Jakarta 2026 ini lebih tinggi 6,17 persen dari UMP 2025 yang berada di angka Rp 5.396.900 per bulan. Dengan demikian kenaikan ini setara  Rp 333.115.

“Setelah rapat beberapa kali di Dewan Pengupahan antara buruh, pengusaha dan Pemerintah DKI Jakarta, telah disepakati untuk Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 menjadi sebesar Rp 5.729.876,” kata Pramono dikutip Kamis (25/12).

Pramono menjelaskan, penetapan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2025 sebagai acuan untuk melakukan perhitungan. Dalam PP itu diatur alfanya adalah 0,5 sampai dengan 0,9.

“Dalam rapat Dewan Pengupahan, untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75. Hal itu, UMP dapat dipastikan bahwa mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta,” kata Pramono.

Besaran UMP itu akan mulai berlaku per 1 Januari 2026. Karena itu Pramono meminta seluruh perusahaan di Jakarta mematuhi peraturan dan ketentuan gubernur ini.

“Kalau di DKI Jakarta, bagi semua perusahaan harus menerapkan itu. Kalau ada yang tidak menerapkan, tentunya Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan ketegasan terhadap hal tersebut,” ujar Pramono.

Penetapan UMP 2026 mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan formula nasional sebagai dasar penghitungan kenaikan upah minimum, dengan rentang faktor penyesuaian atau alfa (α) antara 0,5 hingga 0,9.

enaikan UMP Jakarta 2026 ini lebih tinggi 6,17 persen dari UMP 2025 Rp 5.396.900 per bulan. Dengan demikian kenaikan ini setara Rp 333.115 per bulan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |