Oknum TNI AL Keluar Satuan Tanpa Izin Saat Membunuh Jurnalis Juwita

4 hours ago 16

Jumat, 09 Mei 2025 – 07:00 WIB

Oknum TNI AL Keluar Satuan Tanpa Izin Saat Membunuh Jurnalis Juwita - JPNN.com Kalsel

Terdakwa Kelasi Satu Jumran (berdiri tengah) meninggalkan ruangan usai mengikuti agenda pemeriksaan saksi dalam sidang kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (8/5/2025). (ANTARA/Tumpal Andani Aritonang)

kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin mengungkapkan fakta bahwa oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran terdakwa pembunuhan meninggalkan kesatuan Lanal Balikpapan saat menghabisi nyawa jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru.

Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi mengungkapkan bukti tersebut dalam sidang lanjutan pemeriksaan dua saksi anggota Lanal Balikpapan atas nama Kelasi Satu Vicky Febrian Sakudu sebagai saksi ketujuh dan Kelasi Dua Kardianus Pati Ratu sebagai saksi kedelapan, di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Kamis.

Dalam agenda sidang pemeriksaan, saksi Vicky menjelaskan bahwa sebelum meninggalkan markas, terdakwa merekayasa piket jaga malam pada 21 Maret 2025. Terdakwa mencari rekan yang mendapatkan giliran jaga malam hari itu, kemudian terdakwa meminta namanya dilaporkan agar diizinkan senior terlibat jaga.

Kemudian, terdakwa meninggalkan Kartu Tanda Anggota (KTA) agar seolah dianggap sedang berada di markas. Setelah rencana itu berhasil, terdakwa berangkat dari Balikpapan menggunakan bus rute Samarinda-Banjarmasin.

Dalam persidangan itu, bukti yang lebih menguatkan terdakwa merekayasa keberadaan di markas adalah ketika terdakwa menggunakan KTP saksi kedelapan atas nama Kelasi Dua Kardianus Pati Ratu untuk membeli tiket kepulangan dari Banjarbaru ke Balikpapan.

Saksi tujuh dan delapan, menjelaskan bahwa ketika terdakwa berhasil merekayasa itu semua, terdakwa lebih tenang karena tidak dicurigai meninggalkan markas sebab tidak ada identitas yang membuktikan terdakwa keluar dari markas untuk melakukan perjalanan.

Meskipun terdakwa bersama saksi tujuh dan delapan dalam posisi menginap dan dinas di dalam kesatuan, terdakwa Kelasi Satu Jumran tidak ketahuan meninggalkan kesatuan meski ada apel pemeriksaan anggota.

Hingga akhirnya pada 22 Maret 2025, setelah terdakwa menyiapkan sarana dan prasarana, terdakwa menghabisi nyawa korban di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Oknum TNI AL, Jumran ternyata keluar dari satuan tanpa izin ketika melakukan aksi pembunuhan kepada jurnalis Juwita.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |