Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut

6 hours ago 21

Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pengamat kepolisian Edi Hasibuan. Foto: ANTARA/Kodir

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Hasibuan, menyarankan penyidik Bareskrim Polri untuk mendalami masukan jaksa yang menyatakan kasus pagar laut termasuk tindak pidana korupsi.

"Perlu didalami masukan jaksa yang dalam hal ini sebagai penuntut umum cukup bukti jika diarahkan kepada kasus pidana korupsi," kata Edi Hasibuan menanggapi masukan jaksa terkait perkara pagar laut, Sabtu (26/4).

Edi menjelaskan, meski menghormati masukan jaksa, perlu diperhatikan Putusan MK No. 256/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017 yang menyatakan tindak pidana korupsi harus ada kerugian nyata.

"Kita juga harus melihat pada Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

Mantan anggota Kompolnas ini menekankan pentingnya pemeriksaan keuangan negara oleh BPK dan BPKP untuk menghindari kesalahan prosedur.

"Perlu kehati-hatian dalam penanganan pagar laut. Penyidik Bareskrim Polri kita minta tidak boleh salah dalam menangani kasusnya. Ada perbedaan persepsi dalam perkara itu hal biasa," jelas Edi.

Dosen pascasarjana ini menilai tidak ada kesalahan dalam penanganan kasus, hanya perbedaan persepsi antara polisi dan jaksa.

"Semua tindakan kepolisian harus sesuai aturan hukum. Begitu juga dengan masukan jaksa harus kita hormati agar hasil penyidikan ini bisa lebih baik," tegasnya.

Edi Hasibuan menekankan pentingnya pemeriksaan keuangan negara oleh BPK dan BPKP untuk menghindari kesalahan prosedur.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |