jpnn.com - Para gubernur seluruh tanah Papua (selanjutnya, Papua) empat daerah otonom baru (DOB) menyambangi Komisi II DPR di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3).
Sepintas, terbaca ada kegelisahan menumpuk dalam hati. Para gubernur yang baru saja terpilih dalam pilkada serentak 2024 tentu gelisah bersama rakyat di wilayahnya masing-masing.
Suasana kebatinan itu tentu segera merambat dalam sanubari rakyat di wilayahnya masing-masing.
Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua di level implementasi, terutama pasca pilkada 2024.
Para pemimpin dan masyarakat masih melewati jalan terjal berliku memajukan daerahnya masing-masing setelah langkah efisiensi anggaran dilakukan pemerintah.
Pemerintah sebelumnya menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan negara dengan mengoptimalkan alokasi anggaran dan mengurangi pengeluaran yang tidak perlu. Status khusus Papua dengan modal UU Otsus terkena imbas efisiensi yang berujung para gubernur bumi Cenderawasih menyambangi para wakil rakyat di Senayan.
Langkah efisiensi APBN dan APBN pemerintah tak tanggal menyentuh Papua meski ‘potongan Surga’ yang jatuh ke bumi di wilayah paling timur Indonesia itu sudah dilapis status otonomi khusus. Setiap berganti rezim, sentra perhatian para pemimpin atas Papua sangat besar.