jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemilik sekaligus pengasuh panti asuhan di Surabaya berinisial NK (61) yang dilaporkan melakukan kekerasan seksual kepada anak asuhnya ditangkap Polda Jatim.
Penangkapan ini dilakukan tak lama setelah kasus ini mencuat. NK langsung ditangkap malam itu juga pada Jumat (31/1).
"(NK, terlapor) sudah ditangkap," ujar Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman saat dikonfirmasi, Sabtu (1/2).
Farman mengatakan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim yang menangani kasus itu saat ini masih memeriksa NK terkait laporan dugaan kekerasan seksual yang dituduhkan kepadanya. Korban diduga lebih dari satu orang.
"Kemungkinan besar korbannya lebih dari satu orang," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Unit Konsultasi Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Unair mengadvokasi dugaan kekerasan seksual atau pencabulan yang dilakukan pengasuh sebuah panti asuhan di Surabaya berinisial NK (61) terhadap anak asuhnya. Korban diduga lebih dari satu anak.
Ketua UKBH Sapta Aprilianto menjelaskan kasus pencabulan itu terungkap ketika salah satu korban yang masih berusia 15 tahun kabur dari panti asuhan yang diasuh NK. Kerabat korban S (41) lalu mendatangi UKBH Unair agar didampingi untuk menangani kasus tersebut.
"(Pencabulan) itu sudah berlangsung, ya, selama kurang lebih tiga tahun ," kata Sapta, Jumat (31/1).