jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo bersama Satpol PP menertibkan reklame tanpa izin di wilayah Klitren pada Selasa (13/5).
Penertiban ini bentuk komitmen pihaknya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 06 tahun 2022 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan reklame.
"Reklame yang kami tertibkan kali ini tidak akan keluar izinnya karena berada di taman kota," kata Hasto.
Mantan kepala BKKBN tersebut mengungkapkan ada 40 reklame tanpa izin dan 13 di antaranya diberhentikan fungsinya.
Kepala Satpol PP Kota Jogya Octo Noor Arafat meminta pemilik reklame membongkar sendiri papan promosi tersebut.
"Jika tidak dibongkar mandiri oleh pemilik reklame akan kami bongkar dan nanti akan menjadi bagian dari aset Pemkot Yogya," kata Octo.
Ia berharap penyelenggara reklame di wilayah Yogyakarta untuk menaati aturan yang berlaku.
Dasar hukum pendirian reklame di Kota Yogyakarta mengacu pada Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 32 Tahun 2023 tentang Penempatan, Zona, Perizinan, dan Sanksi Reklame.