jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung segera melayangkan surat peringatan pertama (SP1) untuk Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT).
Surat peringatan itu berisikan perintah untuk segera mengosongkan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) yang kini tengah berperkara.
Kepala Bidang Inventarisasi Barang Milik Daerah BKAD Kota Bandung, Awal Haryanto mengatakan pengosongan area kebun binatang nantinya akan menjadi tanggung jawab negara melalui Kementerian Kehutanan.
"SP 1 untuk YMT akan disampaikan. Kebun binatang harus kosong dan terkait binatang akan kembali menjadi tanggung jawab negara melalui Kementerian Kehutanan," kata Awal di Bandung, Selasa (30/9/2025).
Awal menjelaskan, sesuai ketentuan Kementerian Kehutanan, apabila suatu lembaga konservasi tidak lagi memiliki pihak yang bertanggung jawab, maka negara wajib mengambil alih pengelolaan satwa.
Terkait kebutuhan pakan satwa, Awal menyebut hingga saat ini masih disiapkan oleh pihak yayasan sesuai pantauan Pemkot Bandung bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat.
“Sejauh ini, pakan satwa masih ditanggung oleh yayasan,” ujarnya.
Sementara itu, Pimpinan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) John Sumampauw menegaskan dukungan penuh terhadap langkah Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, yang menekankan pentingnya kepastian hukum dan tata kelola yang jelas dalam pengelolaan Bandung Zoo.



















































