Penjelasan Pemkot Depok Soal Antrean Panjang di Sejumlah Agen Gas Elpiji 3 Kg

22 hours ago 3

Selasa, 04 Februari 2025 – 15:30 WIB

Penjelasan Pemkot Depok Soal Antrean Panjang di Sejumlah Agen Gas Elpiji 3 Kg - JPNN.com Jabar

Potret perugas saat mendistribusikan gas elpiji 3 kg. Foto : Lutviatul Fauziah/jpnn

jabar.jpnn.com, DEPOK - Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok, Sony Hendro sebut tidak ada kelangkaan gas elpiji 3 kilogram (kg).

Dirinya menuturkan, bahwa antrean terjadi lantaran pembelian hanya bisa dilakukan di pangkalan dan harus menunjukan KTP.

“Dahulu belum dilakukan sistem pembelian dengan KTP, sekarang sudah dilakukan pembelian dengan input KTP, sebelumnya kemarin diterapkan kebijakan pengecer dihapuskan, kemudian pembelian itu hanya di tingkat sub penyalur atau pangkalan, itu sudah diterapkan pendataan melalui KTP sebenarnya,” ucapnya.

Dirinya menyebut, tujuan dari pemerintah pusat memberlakukan ini, agar penyaluran gas bersubsidi tersebut tepat sasaran.

“Namun, karena ini baru dilaksanakan dan diumumkan oleh pemerintah pusat, ini yang menyebabkan keterkejutan psikologis masyarakat, yang biasanya dia bisa ambil di warung pengecer, sekarang dia harus ke pangkalan,"

"Sementara, pangkalan itu tidak ada di setiap RW dan belum tentu ada di setiap RW, bisa di kelurahan yang agak jauh, sehingga mereka harus datang tuh ke pangkalan,” tuturnya.

“Begitu datang ke pangkalan, harus input KTP lagi, pada saat input KTP itu kan memerlukan proses dan waktu paling tidak 1 menit lah 1 orang 1 KTP, karena kan itu menggunakan jaringan, bukan cuma sekadar input yang tidak menggunakan jaringan. Belum tentu jaringannya lancar, itu yang membuat antrean, karena butuh proses,” lanjutnya.

Sony menegaskan, bahwa tidak ada kelangkaan dan persediaan masih aman.

Disdagin Depok sebut tidak ada kelangkaan gas elpiji 3 kg di Kota Depok. Mereka juga menjelaskan jika antrean panjang yang terjadi, karena proses input data KTP

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |