jpnn.com, BANDA ACEH - Tim operasi gabungan menggagalkan upaya penyelundupan barang impor ilegal asal Thailand di Jalan Raya Medan-Banda Aceh pada Minggu (2/2).
Tim tersebut terdiri dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, dan Bea Cukai Langsa.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Sulaiman mengungkapkan penindakan tersebut berawal dari informasi yang menyebutkan adanya rencana pembongkaran barang-barang impor ilegal asal Thailand di wilayah pesisir timur Aceh.
Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) dari Kanwil Bea Cukai Aceh dan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara melakukan pengembangan atas informasi yang didapatkan.
Setelah melakukan koordinasi, Tim P2 dari Bea Cukai Langsa melakukan patroli darat di Jalan Raya Medan-Banda Aceh untuk memantau sarana pengangkut yang dicurigai.
Tepat pada Minggu (2/2) sekitar pukul 05.15 WIB, Tim P2 Bea Cukai Langsa menemukan sarana pengangkut sesuai informasi menuju ke arah Kabupaten Aceh Tamiang, kemudian melakukan penghentian dan pemeriksaan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ditemukan muatan di dalam truk diduga merupakan barang impor ilegal, berupa kendaraan bermotor roda dua dengan plat nomor menggunakan aksara Thailand.
“Dari hasil pemeriksaan awal tersebut, Tim P2 Bea Cukai Langsa mengamankan truk beserta muatannya untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Sulaiman.