jpnn.com, JAKARTA - Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas menyebut TNI dimungkinkan untuk dilibatkan dalam mengurusi pangan di tanah air.
Pasal 7 Ayat 2 UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI membuka ruang pelibatan tantara untuk urusan sipil melalui payung Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
"Isu keterlibatan TNI terkait ketahanan pangan bukanlah hal baru. Sejak 2012, Kementerian Pertanian dan TNI AD telah meneken nota kesepahaman tentang program ketahanan pangan," kata Anton melalui layanan pesan, Senin (10/2).
Namun, kata dia, pelibatan TNI dalam menunjang program ketahanan pangan sebaiknya ditetapkan melalui keputusan politik negara.
"Dalam hal ini, pemerintah dan DPR harus menyepakati ide pelibatan TNI dalam urusan ketahanan pangan," kata Anton.
Dengan begitu, kata pengamat militer itu, pemerintah bisa membuat ketentuan lebih lanjut dan terperinci terkait unsur yang dilibatkan, durasi, dan pembiayaan.
"Payung hukum ini menjadi penting sebagai pegangan sekaligus panduan TNI bekerja dan DPR dalam melakukan pengawasan," lanjutnya.
Selain itu, kata Anton, pelibatan TNI dalam urusan ketahanan pangan sebaiknya tetap ditempatkan dalam konteks tugas perbantuan.