Pledoi Ade Kunang, Kuasa Hukum Sebut JPU Gagal Buktikan Unsur Suap

3 hours ago 10

Rabu, 12 Agustus 2026 – 14:48 WIB

Pledoi Ade Kunang, Kuasa Hukum Sebut JPU Gagal Buktikan Unsur Suap - JPNN.com Jabar

Persidangan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (12/8/2026). Foto: source for JPNN.

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Tim kuasa hukum Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu membuktikan unsur tindak pidana suap dalam perkara yang menjerat kliennya.

Penilaian tersebut disampaikan kuasa hukum Ade, I Wayan Suka Wirawan saat menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (12/8/2026).

Menurut Wayan, perkara tersebut semestinya tidak hanya dilihat dari adanya aliran uang atau hubungan antara terdakwa dengan pihak tertentu.

Jaksa, kata Wayan, harus membuktikan secara utuh bahwa uang yang dipersoalkan memang merupakan hadiah atau suap yang berkaitan dengan kewenangan jabatan terdakwa.

"Kami melihat dari penasihat hukum bahwa itu sama sekali tidak terbukti, apalagi secara utuh, apalagi secara sah dan meyakinkan. Tidak bisa kita katakan itu terbukti. Itu sama sekali tidak terbukti," kata Wayan.

Dalam pledoinya, Ade Kuswara Kunang juga membantah uang sebesar Rp8,5 miliar yang disebut berasal dari terpidana Sarjan merupakan fee atau suap proyek.

Ade menyebut uang tersebut merupakan pinjaman kepada Sarjan.

"Uang yang dituduhkan kepada saya dinyatakan sebagai suap. Padahal itu adalah pinjaman kepada saudara Sarjan sebesar Rp8,5 miliar. Sekali lagi, itu uang pinjaman, bukan fee proyek," ujar Ade saat membacakan pledoi.

Kuasa hukum Ade Kuswara Kunang menilai Jaksa Penuntut Umum gagal membuktikan unsur suap dalam perkara yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif itu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |