bali.jpnn.com, DENPASAR - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bermodus debt collector gadungan.
Dua orang pelaku berinisial LAN, 23, dan FC, 23, dibekuk petugas pada Sabtu (8/8/2026) dini hari sekitar pukul 03.30 WITA.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy menjelaskan, aksi kejahatan ini bermula pada Minggu (29/6/2026) sore di area parkir indekos di Jalan Pemogan Mutiara Indah II, Denpasar.
Korban NLSD, 19, kala itu sedang meminjam motor Vespa Sprint 150 milik kakak iparnya.
Saat hendak pergi, korban dihampiri kedua pelaku yang mengaku sebagai debt collector dari Indomobil Finance.
Dengan dalih ada tunggakan pembayaran, kedua pelaku meminta paksa kendaraan sembari memperlihatkan data fiktif di ponsel mereka.
Korban yang merasa panik sempat berusaha menghubungi keluarganya.
Namun, pelaku langsung memotong pembicaraan, menarik tangan dan tas korban, lalu menggasak kunci serta STNK dari dalam tas sebelum membawa kabur Vespa bernilai Rp53 juta tersebut.



















































