jpnn.com, BANDUNG - Kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan rasisme dengan tersangka Resbob atau Muhammad Adimas Firdaus berlanjut ke meja hijau.
Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) pun menyampaikan perkembangan terbaru dalam perkara ini.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan dua rekan Resbob yang diduga terlibat, setelah dilakukan pemeriksaan tidak memenuhi unsur pelanggaran Pasal 55 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang pelaku tindak pidana melalui penyertaan atau keterlibatan dalam kejahatan.
"Temannya sepertinya tidak masuk Pasal 55, termasuk dari awal itu," kata Hendra saat dikonfirmasi, Senin (19/1/2026).
Hendra menuturkan kedua teman Resbob masih berstatus sebagai saksi.
Keterangan mereka, ucap Hendra memberatkan kejahatan yang dilakukan Resbob.
"Iya saksi. Saksi untuk memberatkan Resbob karena membenarkan pernyataan hate speech Resbob saat di mobil," ujarnya.






















































