Polda Kalsel Janji Transparan Tangani Kasus Polisi Bunuh Mahasiswi

2 hours ago 19

Polda Kalsel Janji Transparan Tangani Kasus Polisi Bunuh Mahasiswi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Polisi Hery Purnomo (kanan) didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi (kiri) memberikan keterangan setelah Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bripda MS atas kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat berinisial ZD (20) di Mapolres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (29/12/2025) malam. ANTARA/Tumpal Andani Aritonang

jpnn.com, BANJARBARU - Polda Kalimantan Selatan berkomitmen untuk selalu transparan dalam menindak anggotanya yang nakal dan melanggar aturan, khususnya yang terlibat perbuatan pidana di tengah-tengah masyarakat.

Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Hery Purnomo menegaskan hal itu terkait kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat berinisial ZD (20) yang melibatkan anggota Polres Banjarbaru Brigadir Polisi Dua Muhammad Seili (MS) sebagai tersangka.

"Kami semua sudah menyaksikan hasil sidang kode etik hari ini (Senin, 29/12), bahwa kami transparan dalam melaksanakan sidang etik dan putusannya juga sudah rekan-rekan semuanya dengar dan saksikan sendiri bagaimana prosesnya semua," kata Hery seusai mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bripda MS di Mapolres Banjarbaru, Senin (29/12) malam.

Dalam sidang yang disaksikan para pihak, termasuk wartawan, keluarga korban, dan rekan-rekan korban, serta ditayangkan secara langsung, Bripda MS dijatuhi sanksi bersifat etika, yakni pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Selain itu, Bripda MS juga dijatuhi sanksi bersifat administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari dinas kepolisian.

"Kami transparan sesuai arahan pimpinan, tidak ada yang ditutup-tutupi dan putusannya pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Untuk selanjutnya, kita menunggu dari sidang peradilan umum. Silakan nanti semua bisa memantau," kata Hery.

Dengan keputusan PTDH dalam sidang etik tersebut, Hery memastikan tersangka MS sudah bukan lagi bagian dari anggota Polri. "Berarti mulai dari sekarang, MS bukan lagi anggota Polri," ujarnya.

Peristiwa pembunuhan mahasiswi ULM itu terjadi di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 Wita.

Polda Kalsel berkomitmen untuk transparan dalam menangani kasus dugaan pembunuhan mahasiswi yang dilakukan oknum polisi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |