Polisi Bongkar Peredaran 3.741 Butir Obat Terlarang di Banyumas, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

7 hours ago 21

Sabtu, 26 April 2025 – 18:45 WIB

Polisi Bongkar Peredaran 3.741 Butir Obat Terlarang di Banyumas, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara - JPNN.com Jateng

Tersangka EN (tengah) menjalani pemeriksaan di Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (23/4/2025). ANTARA/HO-Polresta Banyumas

jateng.jpnn.com, BANYUMAS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas membongkar jaringan peredaran obat keras daftar G di wilayahnya.

Sebanyak 3.741 butir obat berbahaya disita dari tangan dua pria muda, salah satunya ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo mengatakan pengungkapan bermula dari penangkapan FMA alias Ijal (19) di depan sebuah minimarket di Desa Karangmangu, Kecamatan Baturraden, Selasa (22/4) malam.

Saat digeledah, FMA kedapatan membawa 61 butir obat keras daftar G.

"Dari keterangan FMA, diketahui obat-obatan tersebut dibeli dari EN (26), warga asal Aceh yang berdomisili di Ajibarang, Banyumas," ujar Ari, Sabtu (26/4).

Berbekal informasi itu, polisi segera memburu EN. Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil Brio yang dikendarainya, ditemukan 3.680 butir obat keras daftar G jenis Hexymer dan Tramadol.

"Total 3.741 butir obat keras berhasil kami amankan, bersama tiga ponsel dan satu unit mobil Brio," tambah Kasatresnarkoba Kompol Willy Budiyanto.

Saat ini, EN telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas membongkar jaringan peredaran obat keras daftar G di wilayahnya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |