jatim.jpnn.com, NGAWI - Tim Tiger Pidsus Sat Reskrim Polres Ngawi menghentikan truk engkel Mitsubishi warna kuning dengan bernopol G-9768-AC muatan pupuk subsidi Urea dan Phonska yang melintas di Jalan Raya Kwadungan masuk Desa Budug Kecamatan Kwadungan, Selasa (4/3).
Setelah dilakukan pengecekan ternyata pupuk subsidi sebanyak tiga ton itu tak memiliki surat jalan resmi atau ilegal.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Peter Krisnawan langsung menangkap pengemudi beserta kernetny berinisial R (58) dan NF (25).
Berdasarkan keterangan kedua terduga pelaku, mereka mendapatkan pupuk bersubsidi dari sisa jatah petani yang tidak digunakan dengan cara dibeli antara Rp130.000-Rp140.000 per sak dan memberikan keuntungan kepada petani Rp10.000 per sak
“Setelah pupuk subsidi terkumpul sebanyak tiga ton (20 sak Urea dan 40 sak Phonska), kedua pelaku mengirim pupuk subsidi ke Ngawi dengan menggunakan kendaraan truk,” kata Peter.
Peter menjelaskan pupuk tersebut adalah pesanan yang didapat melalui media sosial facebook.
"Awalnya pelaku AR bin NF (25), menawarkan pupuk subsidi melalui media sosial facebook, dan berkomunikasi dengan pembeli melalui WA," ujarnya.
Mendapat pesanan pupuk subsidi dari Ngawi, akhirnya pelaku AR bin NF (25) menyampaikan kepada pelaku R bin R (68) untuk mencarikan pupuk jenis Urea dan Phonska.