jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi asal Amerika Serikat, Chris Brown ditangkap aparat kepolisian Inggris pada Kamis (15/5) dini hari.
Dia ditangkap atas dugaan penganiayaan berat terkait insiden di sebuah kelab malam di Hanover Square, London, yang terjadi pada Februari 2023.
Menurut laporan The Guardian, Brown ditangkap sekitar pukul 02.00 di sebuah hotel bintang lima di Salford, Greater Manchester, saat sedang berada di Inggris untuk persiapan tur konsernya.
Polisi menyebut penangkapan dilakukan oleh Kepolisian Metropolitan sebagai bagian dari penyelidikan atas kasus kekerasan tersebut.
"Seorang pria berusia 36 tahun ditangkap atas dugaan melakukan penganiayaan berat. Dia ditahan setelah kejadian yang dilaporkan terjadi pada 19 Februari 2023 di Hanover Square, London," ujar juru bicara Kepolisian Metropolitan dalam pernyataan resmi.
Brown dijadwalkan menghadiri sidang pertamanya di Pengadilan Magistrat Manchester pada Jumat (16/5).
Jaksa penuntut dari Crown Prosecution Service (CPS) London Utara, Adele Kelly, menyatakan bahwa pihaknya telah memberi wewenang kepada polisi untuk mendakwa Brown atas tuduhan penganiayaan serius.
Insiden tersebut sebelumnya menjadi sorotan setelah produser musik Amadou Diaw mengajukan gugatan perdata terhadap Brown pada Oktober 2023.