jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Polda Jabar menyampaikan perkembangan terbaru kasus sindikat perdagangan bayi yang diungkap pada bulan Juli tahun 2025.
Total ada 20 tersangka yang terlibat dalam bisnis ilegal itu, dengan satu lainnya masih buron.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, dari puluhan berkas perkara, sebagian ada yang sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Berkas yang rampung atau P21 itu di antaranya atas nama tersangka Astri Fitrinika, Wiwit, Mamah, Yuyun, Djaka Hamdani Hutabarat, dan Elin Marlina.
"Peran dari mereka yaitu perekrut bayi, berkasnya sudah P21," kata Hendra di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (19/1/2026).
Selain mereka, berkas perkara dari tersangka Djap Fie Khim, Devi Wulandari, Anyet, Fie Sian, dan Anisah, sebagai orang tua palsu, juga dipastikan rampung.
"Pembuat dokumen lainnya yaitu merupakan kategori ke sembilan dalam kelompok ini yaitu saudara Siu Ha alias Eni, ini sudah P21," tuturnya.
Dalam kasus ini, kata Hendra, didalangi oleh Lie Siu Luan alias Popo. Berkas yang bersangkutan pun sudah lengkap, begitu juga dengan tersangka Yeni yang berperan sebagai pembuat dokumen.



















































