jpnn.com, BANDUNG - Satreskrim Polrestabes Bandung mengamankan dua orang mata elang (matel) atau debt collector yang diduga mengambil paksa unit sepeda motor milik driver ojek online (online).
Perampasan itu terjadi di Jalan BKR, Kota Bandung pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton mengatakan pihaknya membawa dua debt collector ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan pascainsiden.
Adapun setelah kejadian, ratusan driver ojol itu mendatangi kantor yang diduga markas. Sempat terjadi keributan di sana.
"Baru dua orang (yang diamankan), dari matel," kata Anton saat ditemui di lokasi kejadian.
Anton menuturkan berdasarkan pengakuan korban, matel tersebut juga melakukan penganiayaan terhadapnya.
"Diduga melakukan perampasan dan penganiayaan. Kami akan melakukan penyelidikan terkait kejadian ini," ucap dia.
Menurutnya, aksi debt collector itu berpotensi di pidana apabila benar ada upaya perampasan.






















































