banten.jpnn.com, SERANG - Ditreskrimum Polda Banten menangkap pentolan Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya berinisial AH (33) atas kasus penjualan kendaraan bodong.
AH merupakan satu dari sebelas tersangka yang ditangkap Polda Banten atas kasus yang sama.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan AH merupakan ketua DPC GRIB Jaya Waringinkurung, Kabupaten Serang.
Menurut dia, AH ditangkap dikarenakan telah melakukan jual beli kendaraan tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari hasil menggelapkan perusahaan pembiayaan.
"Total ada sebelas pelaku yang ditangkap. Jadi, mereka merupakan jaringan sindikat jual beli mobil bodong yang diduga hasil penggelapan dari leasing," ucap Kombes Dian kepada JPNN Banten, Jumat (16/5).
Kombes Dian membeberkan para pelaku telah menggelapkan kendaraan bodong sebanyak 13 unit yang dijual ke Lampung.
"Modusnya menjualbelikan mobil tanpa dilengkapi surat-surat yang sah dengan harga di bawah pasaran," ujarnya.
Dia menjelaskan masih terdapat pelaku yang belum ditangkap kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan peran menyuplai mobil kepada AH.