Polres Bantul Tangkap Pelaku Penggelapan 20 Motor Rental

3 hours ago 18

Polres Bantul Tangkap Pelaku Penggelapan 20 Motor Rental

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BANTUL - Polisi menangkap pelaku penggelapan 20 motor setelah sebelumnya menyewa unit kendaraan tersebut di sebuah rental motor wilayah Nitipuran, Kelurahan Ngestiharjo, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.

Pelaku berinisial ST, laki laki (42), warga Kasihan Bantul ditangkap pada 24 Januari 2025.

"Tersangka ST niat merental sepeda motor sengaja untuk digadaikan dan uangnya dipakai untuk menutup hutang," kata Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana dalam konferensi pers, Kamis.

Menurut dia, pelaku diamankan atas tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 64 ayat (1) atau pasal 372 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kanit Reskrim Polsek Kasihan Bantul AKP Madiono mengatakan tersangka merental 20 unit sepeda motor berbagai tipe secara bertahap di Rental Epro Dusun Nitipuran, Ngestiharjo, Bantul, pada 26 Juli 2024 sampai 20 Januari 2025 dengan alasan ada orang yang akan menyewa atau memakainya.

Akan tetapi sepeda motor itu digadaikan di Kasihan lima unit, Bangunharjo Sewon tujuh unit dan Tamanan Banguntapan delapan unit dengan harga gadai sekitar Rp 4 juta sampai Rp 6 juta per kendaraan tanpa seizin pemilik rental.

"Atas kejadian tersebut pelapor Ignatius Donny Kristantio Aji selaku pemilik rental mengalami kerugian materiil senilai Rp 400 juta," katanya.

Dia mengatakan setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Kasihan Bantul melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan pelaku pada 24 Januari 2025.

Polisi menangkap pelaku penggelapan 20 motor rental di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |