jpnn.com, BLORA - Satreskrim Polres Blora menangkap terduga pelaku pembunuhan yang menewaskan Muslikin (45) beserta anaknya yang merupakan warga Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora.
"Kami menangkap terduga pelaku pada Selasa (25/2) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur," kata Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto di Blora, Rabu.
Dia mengungkapkan dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya menerjunkan lima anggota satreskrim untuk melakukan penangkapan terduga pelaku di Samarinda, Kalimantan Timur.
"Pelaku saat ini diamankan dan dalam perjalanan menuju Blora," ujarnya.
Kapolres Blora menyampaikan pelaku masih ada hubungan keluarga dengan korban. Selanjutnya akan dilakukan proses penyidikan di Polres Blora.
Tewasnya bapak dan anak itu, terjadi pada Jumat (21/2) sekitar pukul 19.30 WIB yang diduga akibat keracunan air bercampur racun gulma di rumahnya.
Korban berinisial S (9) menangis histeris dan meminta pertolongan warga di tepi jalan. Sedangkan Maspupah yang merupakan istri korban juga berteriak meminta pertolongan warga.
"Warga sekitar memang mendatangi rumah korban. Muslikin diketahui sudah tergeletak dengan mulut berbusa di teras rumah," imbuh Kapolsek Ngawen AKP Lilik Eko Sukaryono.