jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Bidang Hukum P-PPPK M. Nur Rambe mengaku heran dengan mekanisme alih status guru PPPK menjadi PNS yang harus melalui proses seleksi lagi.
Sebelumnya, Senin (31/8), Kepala Bakom RI Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan, guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diberi kesempatan mengikuti seleksi CPNS guru yang prosesnya dimulai pada 2027.
Qodari mengatakan bahwa proses alih status guru PPPK menjadi PNS dilakukan melalui seleksi dan bukan pengangkatan secara otomatis.
“Mekanismenya melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis. Setiap peserta mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku dan bagi yang belum berhasil, statusnya tetap sebagai PPPK,” kata Qodari.
Koordinator Bidang Hukum P-PPPK M. Nur Rambe mengingatkan agar kebijakan pemerintah mengenai alih status tersebut tidak justru melahirkan persoalan baru bagi pegawai yang saat ini telah berstatus ASN, khususnya PPPK.
Nur Rambe mengatakan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah menegaskan bahwa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
"Artinya, PNS adalah ASN, PPPK juga ASN. Keduanya bekerja dalam pemerintahan, menjalankan tugas negara, memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan berada dalam sistem manajemen ASN," kata Rambe, dikutip dari JPNN Jabar.
Karena itu, Rambe mempertanyakan alasan mengapa PPPK yang juga merupakan ASN harus kembali mengikuti proses seleksi untuk mendapatkan status ASN lainnya.





















































