Presiden Prabowo Beri Amnesti 43 Napi Jatim, Koruptor Tak Termasuk

2 months ago 49

Rabu, 06 Agustus 2025 – 19:07 WIB

Presiden Prabowo Beri Amnesti 43 Napi Jatim, Koruptor Tak Termasuk - JPNN.com Jatim

Ilustrasi sebanyak 43 narapidana di Jatim mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo. Napi korupsi tak termasuk. Foto: Made by Chat GPT

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 43 narapidana di Jawa Timur, tetapi tak satu pun di antaranya merupakan pelaku tindak pidana korupsi.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jatim Kadiyono menyatakan semua napi penerima amnesti berasal dari perkara nonkorupsi.

“Untuk napi korupsi tidak ada,” kata Kadiyono, saat dikonfirmasi, Rabu (6/8).

Kadiyono menjelaskan amnesti yang diberikan merupakan kebijakan pemerintah pusat dan diputuskan langsung oleh Presiden. Pihaknya hanya berwenang melakukan pengusulan nama-nama napi yang memenuhi kriteria khusus.

Beberapa kriteria tersebut meliputi tidak sedang menjalani hukuman disiplin (Register F), tidak memiliki perkara lain, bukan residivis, bukan terpidana seumur hidup atau hukuman mati, untuk napi narkotika hanya yang dijerat Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009.

"Itu murni dari presiden. Ada kriteria-kriteria aturan yang harus dipenuhi untuk pengajuan amnesti,” jelasnya.

Ke-43 napi yang mendapat amnesti berasal dari berbagai jenis perkara, antara lain penyalahgunaan narkotika, penganiayaan, pembunuhan, pelanggaran terkait perlindungan anak, kasus kesehatan, pencurian, pemalsuan, anak binaan dengan kebutuhan khusus (ODGJ), dan napi lanjut usia di atas 70 tahun

Menurut Kadiyono, jumlah usulan dari Jawa Timur sebenarnya lebih banyak dari 43 orang. Namun, setelah seleksi hanya 43 napi yang dinyatakan layak menerima amnesti.

Presiden Prabowo beri amnesti ke 43 napi di Jatim, seluruhnya nonkorupsi. Kasus meliputi narkotika, pembunuhan, hingga lansia di atas 70 tahun.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |