jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Forum Jurnalis Wakaf dan Zakat Indonesia (Fojukafi) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang berlangsung di Leuweung Geledegan, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor pada Sabtu dan Minggu, 8-9 Februari 2025.
Acara yang mengusung tema “Membangun Ekosistem Wakaf dan Zakat Digital yang Berkelanjutan” itu menyoroti potensi wakaf yang sangat besar, sehingga perlu terus dioptimalisasi dengan bermacam strategi, termasuk memanfaatkan teknologi digital.
“Tujuan Rakernas ini berupaya melakukan pemetaan digital terhadap potensi wakaf yang bisa dikembangkan di Indonesia,” kata Ketua Umum Forjukafi, Wahyu Muryadi.
Wahyu menuturkan wakaf adalah instrumen syariah yang dapat diandalkan untuk mengentaskan serta memajukan ekonomi umat.
“Wakaf merupakan instrumen syariah yang inklusif dan powerfull, karena tidak terikat agama tertentu, karena orang yang berwakaf boleh nonmuslim,” ujar Wahyu.
Wahyu yang juga Bendahara Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyebutkan saat ini potensi wakaf di Indonesia sebesar Rp180 triliun.
“Namun, berdasarkan laporan nilainya masih kecil sekitar Rp3 triliun pada 2024. Oleh karena itu, memanfaatkan teknologi digital sudah menjadi keharusan di era saat ini,” ungkap Wahyu.
Dengan begitu, menurut Wahyu, tema Rakernas Forjukafi ketiga ini menjadi relevan karena sesuai dengan tantangan di era digital.