Rapat di DPR, Imparsial Kecam Pengangkatan Mayor Teddy Jadi Seskab

4 hours ago 9

Rapat di DPR, Imparsial Kecam Pengangkatan Mayor Teddy Jadi Seskab

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Mayor Teddy Indra Wijaya ditunjuk sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab). Dok: YouTube Sekretariat Presiden.

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti senior Imparsial Al Araf menilai terjadi pelanggaran Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 dalam pengangkatan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) era Presiden Prabowo Subianto. 

Dia berkata demikian saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3).

Al Araf datang dalam RDPU untuk membahas ketentuan baru dalam Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI soal perluasan prajurit militer menempati posisi sipil.

Awalnya, pengamat militer itu menyebut data Babinkum TNI sekitar 2023 mengungkapkan 2500 prajurit militer banyak menempati jabatan sipil.

"Menurut saya sudah melampaui UU TNI. Apa implikasinya? Ada pelanggaran terhadap UU TNI," kata Al Araf dalam rapat, Selasa.

Dia mengungkapkan Pasal 47 UU Nomor 34 sudah mengungkap sejumlah kementerian yang bisa ditempati prajurit aktif.

Pasal 47 Ayat 2 UU TNI menyatakan: Prajurit aktif bisa menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Al Araf menyebut fenomena saat ini banyak prajurit TNI aktif yang ditempatkan di kementerian bukan masuk kategori dalam Pasal 47 Ayat 2 UU TNI.

Peneliti senior Imparsial Al Araf menilai terjadi pelanggaran UU dalam pengangkatan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab era Prabowo Subianto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |