RUU Masyarakat Adat Harus Segera Disahkan, Ini Kata Pakar Hukum

5 hours ago 16

Rabu, 14 Mei 2025 – 02:12 WIB

RUU Masyarakat Adat Harus Segera Disahkan, Ini Kata Pakar Hukum - JPNN.com Kaltim

Kepala Adat Suku Liyu memimpin ritual Nyerah Ngemonta (menyerahkan hasil panen) yang merupakan rangkaian acara Mesiwah Pare Gumboh di Desa Liyu, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, Jumat (26/7/2019). Ilustrasi. Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj

kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Pakar hukum Yance Arizona menilai pengesahan RUU Masyarakat Adat mendesak dilakukan.

Hal ini untuk menjamin perlindungan hukum bagi komunitas adat di Indonesia.

Menurut Yance, DPR dan pemerintah perlu memanfaatkan momentum masuknya RUU Masyarakat Adat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 untuk menuntaskan pembahasan yang telah tertunda lebih dari satu dekade.

"Kita perlu apresiasi DPR masih memperhatikan RUU ini, meskipun progresnya lambat. Inisiatif ini sudah muncul sejak 2010 dan masuk Prolegnas Prioritas sejak 2011. Sudah sekitar 14 atau 15 tahun belum juga disahkan," kata Yance.

Akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) itu mengungkapkan keberadaan RUU tersebut sangat penting untuk memperkuat posisi masyarakat adat dalam kerangka hukum nasional.

Tanpa undang-undang yang mengakui dan melindungi keberadaan serta hak-hak masyarakat adat, kata Yance, berbagai persoalan hukum, seperti tumpang tindih regulasi dan konflik agraria akan terus berulang.

Meski demikian, Yance menilai substansi draf RUU yang ada saat ini masih belum memadai.

Dia mengungkapkan rancangan tersebut belum mampu menjawab kompleksitas persoalan masyarakat adat, terutama yang berkaitan dengan tumpang tindih regulasi sektoral seperti kehutanan, perkebunan, pertambangan, dan pendidikan.

Ini kata pakar hukum Yance Arizona soal RUU Masyarakat Adat harus segera disahkan, simak selengkapnya

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

Read Entire Article
| | | |