Sadeka Ponan hingga Basiram Resmi Masuk Daftar Kekayaan Intelektual Komunal

2 hours ago 22

Kamis, 22 Januari 2026 – 14:49 WIB

Sadeka Ponan hingga Basiram Resmi Masuk Daftar Kekayaan Intelektual Komunal - JPNN.com Bali

Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menyerahkan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) terhadap tiga kekayaan budaya Kabupaten Sumbawa saat HUT ke-67 Pemkab Sumbawa, Kamis (22/1). Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, SUMBAWA - Kanwil Kemenkum NTB menyerahkan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) terhadap tiga kekayaan budaya Kabupaten Sumbawa.

Ketiganya, yakni Sadeka Ponan, Motif Lonto Engal, dan Basiram.

Penyerahan surat pencatatan tersebut dilakukan langsung oleh Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati dalam rangkaian peringatan HUT ke-67 Kabupaten Sumbawa, Kamis (22/1).

Pencatatan KIK ini merupakan bentuk pengakuan negara atas ekspresi budaya tradisional yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat Sumbawa.

Sadeka Ponan dicatat sebagai Ekspresi Budaya Tradisional yang berasal dari Kabupaten Sumbawa, begitu pula Motif Lonto Engal sebagai motif khas daerah, serta Basiram yang dikenal sebagai tradisi budaya masyarakat Sumbawa dan Sumbawa Barat.

Seluruhnya telah tercatat dalam Sistem Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kakanwil I Gusti Putu Milawati secara simbolis menyerahkan sertifikat KIK kepada para pengusul dan perwakilan komunitas.

Penyerahan ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian Hukum dalam melindungi, melestarikan, serta mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual komunal sebagai aset budaya daerah yang bernilai strategis.

Kanwil Kemenkum NTB menyerahkan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) terhadap tiga kekayaan budaya Kabupaten Sumbawa.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |