jpnn.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni merekomendasikan agar pemberhentian siswa disabilitas bernama Valyano Boni Raphael dari SPN Polda Jabar dievaluasi.
Sahroni juga mendorong agar Propam Polda Jabar turut memeriksa kejanggalan dalam pemberhentian Valyano.
Hal itu disampaikan Sahroni setelah memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Karo SDM Polda Jabar, Kepala Sekolah SPN, dan keluarga Valyano Boni Raphael yang diberhentikan, di Komisi III DPR, Kamis (6/2/2025).
Dala rapat itu, Kepala SPN Polda Jabar Kombes Dede Yudy Ferdiansyay menyebut siswa bernama Valyano dikeluarkan karena dua aspek, yaitu mental kepribadian dan aspek akademis.
Valyano disebut sering bolos jam pelajaran dan berbohong. Sementara, keluarga siswa SPN itu menyebut anaknya justru kerap mendapat perlakuan intimidasi penculikan saat di dalam sekolah dan bolos akibat sakit.
Dala kasus ini, Valyano diberhentikan dari SPN Polda Jabar enam hari menjelang pelantikan.
"Komisi III akan melapor ke Pak Kapolri terkait kasus ini. Kami juga minta Pak Kapolda Jabar mengevaluasi pemberhentian Valyano. Karena alasan pemberhentiannya agak rancu. Seperti dibilang bolos, padahal yang bersangkutan memang lagi sakit," kata Sahroni, Kamis.
Legislator Partai NasDem itu yakin kasus ini terjadi lantaran ulah segelintir oknum di SPN Polda Jabar yang perlu dicari tahu motifnya.