jpnn.com, SURABAYA - Prinsip kewajaran dalam gugatan merek dipaparkan Prof Budi Santoso sebagai saksi ahli dari pihak tergugat dalam sidang sengketa merek minyak Kutus Kutus di PN Niaga Surabaya, Rabu (26/2).
Sidang perkara nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Surabaya dipimpin hakim ketua Silfi Yanti Zulfia.
Dalam perkara ini, selaku penggugat 1 adalah Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal penggugat 2. Sedangkan tergugat Fazli Hasniel Sugiharto selaku owner merek minyak Kutus Kutus dan pihak turut tergugat Kementerian Hukum.
Bambang Pranoto melakukan gugatan untuk membatalkan kepemilikan merek minyak Kutus Kutus yang sudah dimiliki Fazli Hasniel Sugiharto selama lebih dari 10 tahun sejak tahun 2014.
Minyak Kutus Kutus adalah minyak balur yang diproduksi di Bali dan diedarkan ke seluruh Indonesia dan mancanegara.
Budi Santoso menguraikan tahapan pendaftaran merek. Setelah dokumen diserahkan ke kantor merek, maka kantor merek akan memberikan kesempatan selama dua bulan kepada publik jika ada yang keberatan.
Jika selama dua bulan tidak ada keberatan, maka kantor merek akan melakukan pemeriksaan substansif dan jika diputuskan diterima maka akan keluar sertifikat merek atas nama pemohon.
"Sertifikat sudah merupakan bukti legalitas kepemilikan merek. Dan sesuai UU, dia akan berlaku selama 10 tahun," kata pakar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Fakultas Hukum UNDIP ini.