jatim.jpnn.com, SURABAYA - Satpol PP Kota Surabaya menyita 76 minuman keras (miras) yang dijual dua tempat rekreasi tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU), Rabu (12/3).
Alasan disita karena mereka melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya yang melarang memajang dan menyajikan minuman beralkohol selama Ramadan.
Ketua Tim Kerja Penyelidikan dan Penyidikan Bagus Tirta dua RHU yang ketahuan melanggar itu di wilayah Surabaya Timur.
“Untuk kedua restoran ini kami temukan melakukan pelanggaran, karena petugas kami masih menemukan adanya gelas berisi minuman beralkohol dibeberapa meja pengunjung,” kata Bagus, Jumat (14/3).
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti sebanyak 28 botol minuman beralkohol dari lokasi pertama dan 48 botol minuman beralkohol di lokasi kedua.
“Total 76 botol minuman beralkohol kami amankan sebagai barang bukti dan dibawa ke kantor Satpol PP. Selanjutnya, akan diberikan sanksi tindak pidana ringan,” jelasnya.
Lebih lanjut, petugas juga melakukan pemasangan stiker pelanggaran didepan kedua restoran tersebut. Hal ini dilakukan karena mereka melanggar aturan.
“Kami turut memberikan surat pernyataan pada pemilik restoran untuk mentaati peraturan yang berlaku,” tandas Bagus. (mcr23/jpnn)