jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Hukum Konstitusi Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan Bogor Andi Asrun menyoroti gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banggai di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (29/4), Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan sumbangan Rp 100 juta yang dijanjikan paslon nomor urut 1, Amirudin dan Furqanuddin Masulili.
"Perbuatan menjanjikan atau memberikan uang Rp 100 juta dan telah menjadikan tempat ibadah sebagai tempat kampanye merupakan pelanggaran serius dari UU Pikada," kata Andi melalui keterangan tertulis, Rabu (30/4/2025).
"Apalagi terdapat video yang beredar dan menjadi bukti bahwa pelaku adalah merupakan tim dari Pasangan Calon Nomor Urut 01, Aminudin dan Furganuddin Masulili," imbuhnya.
Andi menjelaskan perbuatan tersebut mengandung unsur pidana. Berdasarkan Pasal 187A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.
"Dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," ungkap dia.
Selain itu, Andi menyoroti keterangan pihak Bawaslu terkait dugaan pelanggaran tersebut dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 29 April 2025.
Menurutnya, Bawaslu malah bertindak seolah-olah sebagai Pihak, menjelaskan perkara secara berlebihan bahkan cenderung bepihak kepada Petahana.