jpnn.com - Saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam pada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel menyebut proyek itu sudah dilakukan audit PDTT oleh BPK RI.
Keterangan itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang pada Rabu (22/1 2025), dengan terdakwa Bambang Anggono (Mantan General Manager PLN UIK SBS), Budi Widi Asmoro (Mantan SRM Engineering PLN UIK SBS), Nehemia Indrajaya (Direktur PT Truba Engineering Indonesia).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang itu menghadirkan enam orang saksi, yakni, Frizt Daniel Pardomuan Hasugian (Mantan Staf Engineering PLN UIK SBS), Ermi Saptiana (Mantan Tenaga Bantu Administrasi Engineering PLTU Bukit Asam), Mustika Efendi (Mantan Deputi Manager PLN UIK SBS), Agustinus Tjhay (Direktur PT Clyde Industries Indonesia), Sofijan Turno (Sales Manager PT Clyde Industries Indonesia), dan Erik Ratiawan (Direktur PT Austindo Prima Daya Abadi).
Dalam keterangannya, saksi Frizt dan Erik mengatakan bahwa Retrofit Sistem Sootblowing tersebut telah meningkatkan keandalan dan memberikan dampak lebih baik untuk unit PLTU Bukit Asam jika dibandingkan sebelum dilakukan penggantian.
Kemudian, Frizt dan Erik mengetahui telah dilakukan audit oleh BPK RI berupa pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam pada 2023. Kesimpulan audit, ada kelebihan bayar senilai Rp 8,2 miliar dan telah ditindaklanjuti pengembalian kelebihan bayar tersebut oleh PT Truba Engineering Indonesia kepada rekening penampungan PLN.
"Saya ikut diundang oleh BPK RI pada tanggal 30 atau 31 Desember 2022 seingat saya pada saat menjelang akhir tahun itu pak, untuk diwawancara dan dimintai keterangan mengenai audit PDTT atas pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing tersebut," ujar Frizt.
Saksi Erik menyampaikan hal serupa bahwa dia diundang oleh BPK RI untuk diwawancara dan diminta klarifikasi atas audit PDTT dimaksud. Sementara Mustika dan Frizt juga memberikan keterangan mengenai proses seleksi penyedia barang dan jasa untuk pengadaan retrofit sistem sootblowing dilaksanakan dengan metode pelelangan terbuka melalui E-proc PLN.
Keterangan yang sama juga disampaikan Erik sebagai salah satu peserta yang mengikuti pelelangan, di mana proses lelang pengadaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam ini dilaksanakan secara terbuka.