jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polrestabes Surabaya membongkar praktik pengoplosan elpiji 3 kilogram ke tabung 12 kilogram yang beroperasi lintas kota. Sebanyak orang ditangkap, sementara lima lainnya ditetapkan sebagai DPO. Dalam lima bulan, komplotan ini meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.
Adapun empat tersangka yang diamankan masing-masing SA (26) dan H (37) sebagai sopir, S (65) sebagai kernet, serta AB (47) yang berperan sebagai pemilik usaha sekaligus pemodal.
Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Pasuruan. Elpiji oplosan itu diedarkan di wilayah Surabaya, Pasuruan, dan Malang.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengungkapkan, para pelaku memerlukan empat tabung elpiji subsidi 3 kilogram untuk memproduksi satu tabung elpiji 12 kilogram oplosan. Dalam sehari, mereka mampu menghasilkan hingga 300 tabung 12 kilogram siap edar.
"Elpiji 12 kilogram itu dijual seharga Rp120 ribu. Keuntungannya sekitar Rp50 ribu per tabung. Dalam satu bulan keuntungan para tersangka kurang lebih Rp450 juta. Kalau dikalkulasikan selama lima bulan, total sudah mencapai Rp2,25 miliar," ujar Luthfie, Kamis (11/12).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang melihat sebuah pikap mengangkut tabung-tabung elpiji mencurigakan pada Kamis (4/12). Tim kemudian melakukan pembuntutan dan menghentikan pikap tersebut di Jalan Kenjeran, Tambaksari, Surabaya.
Saat diperiksa, polisi menemukan 96 tabung elpiji 12 kilogram yang ternyata hasil suntikan dari elpiji 3 kilogram. Ketiga orang di dalam mobil langsung diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pengakuan para tersangka, polisi kemudian menggerebek sebuah gudang di Desa Pakeyongan, Baujeng, Pandaan, Pasuruan. Di lokasi itu ditemukan ratusan tabung elpiji 3 kilogram dan 12 kilogram yang siap dioplos maupun diedarkan.



















































