jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah bersuara keras menyikapi kabar pembongkaran rumah Nenek Elina di Surabaya, yang dilakukan tanpa prosedur hukum sah.
“Pembongkaran rumah warga tidak boleh dilakukan secara sepihak, apalagi tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata dia dalam keterangan persnya, Senin (29/12).
Legislator fraksi PKB itu mendesak aparat kepolisian untuk segera memproses kasus tersebut secara serius dan profesional.
"Negara kita adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan,” ujar Abdullah.
Dia juga mengecam keras aksi pengusiran yang diduga dilakukan oleh sekelompok preman terhadap Nenek Elina mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas).
Menurutnya, praktik premanisme dengan berkedok ormas merupakan ancaman nyata bagi rasa keadilan dan keamanan masyarakat.
"Ini mencederai hukum dan menciptakan ketakutan di tengah masyarakat, terutama terhadap warga kecil dan rentan seperti Nenek Elina,” kata Abdullah.
Dia menekankan bahwa para pelaku pembongkaran dan pengusiran harus diseret ke ranah hukum agar ada efek jera.






















































