jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dinas Perhubungan Kota Surabaya masih menunggu hasil berita acara pemeriksaan (BAP) Sat Lantas Polrestabes Surabaya terhadap sopir Suroboyo Bus bernomor polisi L 7359 UB yang menabrak pejalan kaki hingga korban tewas di simpang tiga Jalan Joyoboyo-Jalan Gunungsari pada Rabu (5/2) kemarin.
Kepala Pengelolaan Transportasi Umum Dishub Kota Surabaya Eni Fajarsari mengatakan hasil itu nantinya digunakan sebagai dasar untuk memberikan tindakan apa yang tepat kepada sopir bernama Jagad Duto Prasetyo tersebut.
"Untuk tindakan lebih lanjut kami akan menunggu hasil BAP, yang (hingga saat ini) masih dilakukan pihak kepolisian," kata Eni Kamis (6/2).
Eni mengeklaim selama ini Dishub Kota Surabaya secara rutin melakukan evaluasi kinerja, bahkan evaluasi ini dilakukan setiap ada kejadian.
"Kami selalu melakukan evaluasi terhadap kinerja dan setiap kejadian yang ada," jelasnya.
Suroboyo Bus bernopol L 7359 UB menabrak seorang pria pejalan kaki di simpang tiga Jalan Joyoboyo–Jalan Gunungsari Surabaya.
Kecelakaan itu membuat pejalan kaki bernama Edy Kuncoro (59) meninggal dunia di lokasi kejadian dengan kondisi luka pada kaki dan kepala.
Kanit Gakkum Sat Lantas Polrestabes Surabaya Iptu Suryadi menjelaskan kejadian itu bermula saat Suroboyo Bus yang dikemudikan oleh Jagad Duto Prasetyo melaju dari barat ke timur hendak belok ke kanan arah selatan.