jpnn.com, PALU - Terlibat calo penerimaan anggota Polri, oknum polisi anggota Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) AKP M dipecat.
"AKP M telah diputus sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang kode etik pada Kamis, 6 Februari 2025, karena sebagai calo penerimaan anggota Polri," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Minggu.
Dia mengatakan tindakan tegas ini sebagai bentuk keseriusan dan momentum Polda Sulteng membersihkan oknum yang terlibat sebagai calo dengan modus menjanjikan lulus seleksi menjadi anggota Polri dengan permintaan sejumlah uang.
Djoko mengemukakan kasus AKP M terjadi pada tahun 2022 atau saat ada penerimaan anggota Polri tahun 2022.
AKP M menjanjikan dapat meloloskan peserta seleksi Bintara Polri dan meminta uang sejumlah Rp 175 Juta kepada korban.
"Tindakan ini sebagai wujud komitmen Polda Sulteng untuk membersihkan oknum yang terlibat calo atau penipuan yang biasanya meyakinkan korbannya lulus terpilih dalam seleksi penerimaan anggota Polri," ujarnya.
Dia mengatakan tindakan ini juga menjadi momentum Polda Sulteng menindak oknum yang terlibat calo rekrutmen anggota Polri, serta menghilangkan stigma negatif bahwa 'Masuk Polri Bayar'.
Djoko mengimbau kepada masyarakat dan para orang tua yang putra dan putrinya mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2025 ini, agar tidak menggunakan jasa calo. (antara/jpnn)