jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Setelah menerapkan larangan bagi pengamen beroperasi di angkutan kota (angkot), Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim kembali mengambil langkah tegas dengan melarang praktik angkot ngetem sembarangan di sejumlah titik di Kota Bogor.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.
“Penataan angkot ini bukan sekadar soal disiplin, tetapi soal kenyamanan dan kelancaran bagi seluruh warga. Kami tidak bisa lagi mentolerir angkot ngetem sembarangan yang bikin kemacetan,” kata Dedie A Rachim.
Dedie A Rachim menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor untuk melakukan penertiban dan menindak angkot yang masih melanggar, khususnya yang menaik-turunkan penumpang tidak pada tempatnya.
Ia juga meminta Dishub untuk memprioritaskan penindakan terhadap angkot yang sudah melewati masa operasional maksimal 20 tahun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
“Angkot yang sudah kedaluwarsa operasinya, harus segera dihentikan. Kita ingin angkot yang beroperasi tidak hanya layak jalan, tapi juga tertib dan tidak mengganggu lalu lintas,” ujarnya.
Wali Kota Bogor juga mengingatkan para pengemudi angkot untuk mematuhi aturan yang berlaku dan menghormati pengguna jalan lainnya.
“Kalau semua tertib, masyarakat juga nyaman. Apalagi Bogor ini kota tujuan wisata, kita harus bisa memberi kesan positif bagi siapa pun yang datang,” imbuhnya.